JAKARTA. Mabes Polri kini sedang memburu inisator pemberi suap Rp 1,9 miliar kepada AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY. Suap diberikan dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi cetak sawah diperlambat penyidikannya. Polri juga telah menetapkan pengacara bernama Haris Arthur Haedar (HAH) dan perantara suap berinisial LMB sebagai tersangka. "Polri akan mengusut siapa pemberi perintah HAH dan LMB untuk memberi suap," kata Inpsektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Komjen Dwi Priyatno di Jakarta, Sabtu (19/11). Komjen Priyatno menegaskan, Polri akan mendalami kasus ini hingga terang benderang sampai ke inisiator pemberi suap. "Kami komitmen mendalami kasus ini secara transparan dan serius hingga nanti pidana korupsinya maju ke persidangan. Motif pasti nanti tunggu hasil pemeriksaan. Intinya dia menerima sesuatu apalagi jumlah uangnya kan besar berkaitan kasus yang ditangani. Patut diduga dia menerima suap," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Dijelaskan Komjen Dwi, HAH ditangkap karena maksud pemberian uang hampir Rp 3 miliar melalui orang kepercayaannya, LMB yang diduga suap untuk perkara yang ditangani oleh AKBP Brotoseno. "Orang boleh saja menolak (membantah) dan sebagainya. Tapi, hasil keterangan saksi dan tersangka dan alat bukti yang ada, arah asal uangnya ke sana," jelas Komjen Dwi.