Polri buru aktor intelektual penyuap Brotoseno



JAKARTA. Mabes Polri kini sedang memburu inisator pemberi suap Rp 1,9 miliar kepada AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY. Suap diberikan dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi cetak sawah diperlambat penyidikannya.

Polri juga telah menetapkan pengacara bernama Haris Arthur Haedar (HAH) dan perantara suap berinisial LMB sebagai tersangka. "Polri akan mengusut siapa pemberi perintah HAH dan LMB untuk memberi suap," kata Inpsektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Komjen Dwi Priyatno di Jakarta, Sabtu (19/11).

Komjen Priyatno menegaskan, Polri akan mendalami kasus ini hingga terang benderang sampai ke inisiator pemberi suap. "Kami komitmen mendalami kasus ini secara transparan dan serius hingga nanti pidana korupsinya maju ke persidangan. Motif pasti nanti tunggu hasil pemeriksaan. Intinya dia menerima sesuatu apalagi jumlah uangnya kan besar berkaitan kasus yang ditangani. Patut diduga dia menerima suap," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya itu.


Dijelaskan Komjen Dwi, HAH ditangkap karena maksud pemberian uang hampir Rp 3 miliar melalui orang kepercayaannya, LMB yang diduga suap untuk perkara yang ditangani oleh AKBP Brotoseno.

"Orang boleh saja menolak (membantah) dan sebagainya. Tapi, hasil keterangan saksi dan tersangka dan alat bukti yang ada, arah asal uangnya ke sana," jelas Komjen Dwi.

Pengacara Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah, Riri Purbasari Dewi mengatakan, tim pengacara yang ditunjuk Dahlan Iskan hanya ada tiga orang, yakni dirinya, Imam, dan Mursyid Budiantoro. "Yang berinisial HR (Haris) tidak ada," katanya.

Riri Purbasari juga mengatakan, Dahlan Iskan tidak mengenal Haris Arthur. "Pak Dahlan Iskan tidak mengenal HR," imbuhnya. Kendati demikian, Riri Purbasari mengakui, Haris Arthur adalah pengacara untuk perusahaan Jawa Pos Group.

Hingga kemarin, polisi masih terus menelusuri inisiator dan pihak yang terlihat suap ini. Jumat lalu, Dahlan Iskan kembali diperiksa dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan. Dahlan kini berstatus tersangka tahanan kota dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini