Polri cegah istri Kasubdit BC Heru Sulastyono



JAKARTA. Widyawati, istri Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Sulastyono, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut menyusul ditetapkannya Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar. "Surat pencegahannya sudah kami layangkan ke Dirjen Imigrasi kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013). Arief mengatakan, Widyawati diduga turut menerima aliran suap yang diterima Heru. Ada pun suap tersebut diduga diberikan oleh seorang pengusaha ekspor impor, Yusran Arif, sebagai upaya untuk memuluskan rencana Yusran agar terhindar dari audit pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terhadap perusahaannya. Suap tersebut diberikan antara tahun 2005-2007 ketika Heru masih menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelumnya, penyidik telah memanggil Widyawati untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (30/10/2013). Namun, Widyawati rupanya mangkir dari panggilan penyidik. Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yusran Arif dan Heru Sulastyono. Keduanya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk memudahkan pemeriksaan. Baik Yusran maupun Heru disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan