Polri dan Kemdag kerja sama pertukaran data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan di bidang perdagangan. Nota kesepamahan ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013.

Dalam kerja sama pengawasan di tahun 2017, telah dilakukan pengawasan terhadap 582 barang. Dilakukan juga pengawasan terhadap 303 pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan dalam hal penegakan hukum banyak regulasi Kemdag yang perlu diawasi bersama. Maklum saja, diperlukan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tak memenuhi persyaratan.


"Peningkatan penegakan hukum terkait perlindungan konsumen merupakan langkah Kemdag guna mewujudkan kepastian hukum," jelas dia.

Salah satu yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adala pertukaran data antara Kemdag dan Polri. Karyanto bilang pertukaran data itu terkait keabsahan perdagangan pelaku usaha.

"Jadi Kemdag punya data siapa saja yang punya izin impor, lalu Polri juga punya data pelaku usaha yang di black list, itu yang akan dipertukarkan," ujar Karyanto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menyatakan Polri membantu Kemdag dalam aspek penegakan hukum. Ini menurutnya bisa menekan pelaku usaha yang bandel.

"Kami bisa melakukan penegakan hukum bila ada pelaku usaha yang memberikan harga lebih tinggi dari batas atas atau melakukan penimbunan," tukas Ari Dono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia