KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan di bidang perdagangan. Nota kesepamahan ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013. Dalam kerja sama pengawasan di tahun 2017, telah dilakukan pengawasan terhadap 582 barang. Dilakukan juga pengawasan terhadap 303 pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan dalam hal penegakan hukum banyak regulasi Kemdag yang perlu diawasi bersama. Maklum saja, diperlukan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tak memenuhi persyaratan.
Polri dan Kemdag kerja sama pertukaran data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan di bidang perdagangan. Nota kesepamahan ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013. Dalam kerja sama pengawasan di tahun 2017, telah dilakukan pengawasan terhadap 582 barang. Dilakukan juga pengawasan terhadap 303 pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan dalam hal penegakan hukum banyak regulasi Kemdag yang perlu diawasi bersama. Maklum saja, diperlukan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tak memenuhi persyaratan.