KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peniadaan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Adapun, tujuan pemerintah memutuskan adanya peniadaan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen menyatakan, untuk wilayahnya, ada beberapa titik tempat yang akan dilakukan barikade mulai dari masuknya Sragen dari arah barat, timur dan utara. “Teman-teman di Polres sudah melakukan simulasi dan kami memberikan dukungan penuh untuk itu,” jelas Yuni dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (16/4).
Polri dan Pemda lakukan persiapan antisipasi peniadaan mudik tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peniadaan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Adapun, tujuan pemerintah memutuskan adanya peniadaan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen menyatakan, untuk wilayahnya, ada beberapa titik tempat yang akan dilakukan barikade mulai dari masuknya Sragen dari arah barat, timur dan utara. “Teman-teman di Polres sudah melakukan simulasi dan kami memberikan dukungan penuh untuk itu,” jelas Yuni dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (16/4).