KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai tahun 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di tahun 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai US$ 1,5 juta. Terhadap para pejabat Sinopec yang telah kabur itu, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/468/V/2018/Dittipidum tertanggal 22 Mei 2018. Dalam surat itu Mabes Kepolisian RI (Polri) menyatakan telah melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka yang disangka melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP.
Polri diminta lanjutkan penyidikan kasus proyek depo minyak Batam
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai tahun 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di tahun 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai US$ 1,5 juta. Terhadap para pejabat Sinopec yang telah kabur itu, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/468/V/2018/Dittipidum tertanggal 22 Mei 2018. Dalam surat itu Mabes Kepolisian RI (Polri) menyatakan telah melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka yang disangka melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP.