Polri Dukung Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG yang Libatkan Brigjen Lalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan mendukung proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Baca Juga: Perkuat Kemitraan Strategis, RI - Belarus Sepakati Tujuh Kerja Sama Prioritas

Selain itu, Isir menegaskan Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada setiap anggotanya yang terlibat tindak pidana. 

Menurutnya, seluruh personel akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Meski begitu, Isir belum dapat memastikan kapan Brigjen Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Ia menyebut, proses etik akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Penyidik menduga, Lalu menggunakan modus operandi dengan meminta dua pihak mendirikan perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Harga pengadaan disebut telah ditentukan dan diduga memuat komponen fee bagi tersangka agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

Baca Juga: RI Komitmen Rampungkan Ratifikasi I-EAEU FTA, Bidik Peningkatan Perdagangan

Atas dugaan perbuatannya, Kejagung telah menahan Brigjen Lalu selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News