JAKARTA. Bareskrim Polri akan menelusuri keterkaitan perkara dugaan korupsi di SKK Migas dan PT TPPI yang tengah diusutnya dengan tersangka KPK, yakni Jero Wacik dan Rudi Rubiandini. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, dugaan korupsi SKK Migas dan PT TPPI diusut oleh penyidiknya. Sementara, perkara yang menjerat Jero dan Rudi adalah KPK. Oleh sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan KPK untuk menelusurinya. "Makanya kita akan koordinasi dengan KPK. Kita mau tanya, mereka tangani yang mana? terkait apa enggak?" ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Diketahui, Jero adalah tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero juga tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sementara, Rudi Rubiandini adalah terdakwa dugaan suap perusahaan swasta terhadap dirinya agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik. Koordinasi dengan pimpinan KPK itu, Buwas melanjutkan, juga bertujuan mengarahkan ke kebijakan supervisi. Sebab, perkara yang disebut merugikan negara sebesar USD 156 juta itu sebelumnya telah dilaporkan kepada penyidik KPK. Buwas juga menegaskan bahwa tidak ada kesan dahulu-mendahului antara KPK dengan Polri dalam mengusut kasus ini. Polri, sebut Buwas, telah menerima laporan perkara ini pada Januari 2015 yang lalu. Penyidik pun menindaklanjutinya dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Tidak saling dahulu-mendahului ya. Kami itu dapat laporan, maka sudah pasti kami tindak lanjut. Kalau memang pernah ditangani oleh KPK, kami (Polri) meminta ditangani bersama-sama KPK dan Polri," ujar Buwas.
Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut. Victor menyebut yang bersangkutan berpotensi menjadi tersangka bersama pihak lainnya. (Fabian Januarius Kuwado) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia