KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjol ilegal saat ini masih meresahkan masyarakat terutama yang telah menjadi korbannya. Banyaknya intimidasi yang didapat membuat Bareskrim Polri meminta korban tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. “Kalau ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol ilegal tersebut, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor di polsek, polres, polda, maupun Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika, dalam konferensi pers, Senin (25/10). Adapun, saat ini Polri juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pinjaman Online Ilegal. Satgas tersebut melayani laporan dari masyarakat melalui Whatsapp dan Instagram.
Polri: Jangan ragu lapor jika dapat intimidasi dari pinjol ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjol ilegal saat ini masih meresahkan masyarakat terutama yang telah menjadi korbannya. Banyaknya intimidasi yang didapat membuat Bareskrim Polri meminta korban tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. “Kalau ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol ilegal tersebut, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor di polsek, polres, polda, maupun Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika, dalam konferensi pers, Senin (25/10). Adapun, saat ini Polri juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pinjaman Online Ilegal. Satgas tersebut melayani laporan dari masyarakat melalui Whatsapp dan Instagram.