Polri: Jangan ragu lapor jika dapat intimidasi dari pinjol ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjol ilegal saat ini masih meresahkan masyarakat terutama yang telah menjadi korbannya. Banyaknya intimidasi yang didapat membuat Bareskrim Polri meminta korban tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

“Kalau ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol ilegal tersebut, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor di polsek, polres, polda, maupun Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika, dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Adapun, saat ini Polri juga telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pinjaman Online Ilegal. Satgas tersebut melayani laporan dari masyarakat melalui Whatsapp dan Instagram.


Untuk layanan hotline melalui Whatsapp, masyarakat bisa mengakses melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, Satgas Pinjaman Online Ilegal ini juga dapat diakses di akun instagram @satgas_pinjol_ilegal.

Baca Juga: AFPI, AFTECH dan KADIN dukung Polri tindak tegas pinjol ilegal

Helmy pun menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait masyarakat yang tidak wajib membayar utang pada pelaku pinjol ilegal tersebut.

“Memulai dari sesuatu yang ilegal, maka menurut beliau (Mahfud MD), maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar,” ujar Helmy.

Asal tahu saja, Bareskrim Polri juga baru saja melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yaitu, JS yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat, kemudian DN dan SR yang ditangkap di daerah Pluit, Jakarta Utara

Menurut Helmy, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis pembuatan KSP-pinjol ilegal itu. Tersangka JS berperan mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing yang diduga pembeli atau pemodal KSP pinjol ilegal sedangkan DN dan SR digunakan sebagai direktur maupun pembantu-pembantu lainnya.

Selanjutnya: Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi