JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menanggapi pernyataan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya pada Jumat (20/1). Dalam surat panggilan dari polisi tertulis bahwa Sylviana akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015. Sylvi menegaskan, dana yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka merupakan dana hibah, bukan bansos. "Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata "dana bansos" tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1).
Polri: Kekeliruan kata "bansos" tak akhiri kasus
JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menanggapi pernyataan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya pada Jumat (20/1). Dalam surat panggilan dari polisi tertulis bahwa Sylviana akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015. Sylvi menegaskan, dana yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka merupakan dana hibah, bukan bansos. "Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata "dana bansos" tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1).