KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal untuk bepergian ke luar negeri. "Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5). Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen. "Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.