KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19. Lebih lanjut Gatot bilang, denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober lalu. Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.
Polri kumpulkan Rp 3,27 miliar dari denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19. Lebih lanjut Gatot bilang, denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober lalu. Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.