KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. “Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (29/12/2023). Baca Juga: 25 Ucapan Tahun Baru 2024 yang Penuh Doa dan Harapan Baru, Yuk Jadikan Caption Sosmed
Polri Larang Penggunaan Petasan dalam Perayaan Malam Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. “Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (29/12/2023). Baca Juga: 25 Ucapan Tahun Baru 2024 yang Penuh Doa dan Harapan Baru, Yuk Jadikan Caption Sosmed