JAKARTA. Tiga berkas perkara kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam, telah disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga berkas itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga berkas itu diketahui milik tersangka YR, DN dan AA. Sedangkan, berkas untuk tersangka AM dan NK masih diselidiki. “Tinggal AM dan NK (yang belum diserahkan) karena berkaitan dengan aset,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014). Boy mengatakan, penyidik ingin mendalami kemana saja aliran uang yang masuk ke dalam rekening milik NK. Penyidik, kata Boy menduga, uang yang masuk ke rekening NK tersebut sudah dialihkan dalam bentuk aset atau barang lain.
Polri limpahkan berkas kasus rekening gendut PNS
JAKARTA. Tiga berkas perkara kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam, telah disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga berkas itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga berkas itu diketahui milik tersangka YR, DN dan AA. Sedangkan, berkas untuk tersangka AM dan NK masih diselidiki. “Tinggal AM dan NK (yang belum diserahkan) karena berkaitan dengan aset,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014). Boy mengatakan, penyidik ingin mendalami kemana saja aliran uang yang masuk ke dalam rekening milik NK. Penyidik, kata Boy menduga, uang yang masuk ke rekening NK tersebut sudah dialihkan dalam bentuk aset atau barang lain.