KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021). Kendati demikian, Slamet tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut. Sebelumnya, Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) memastikan penyunting lagu Indonesia Raya bukan orang Malaysia. Pernyataan itu disampaikan Ketua Polisi Negara Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador pada Kamis (31/12/2020).
Polri menangkap terduga pelaku yang memparodikan lagu Indonesia Raya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021). Kendati demikian, Slamet tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut. Sebelumnya, Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) memastikan penyunting lagu Indonesia Raya bukan orang Malaysia. Pernyataan itu disampaikan Ketua Polisi Negara Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador pada Kamis (31/12/2020).