Polri minta bantuan PPATK telusuri dana MD



JAKARTA. Penyidik Mabes Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut perkara pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pengecekan atas aliran dana dalam rekening yang ditampung oleh Inong Malinda tersebut. Keterangan tersebut diutarakan oleh Kepada Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Anton Bachrul Alam pada Selasa (5/4). "Aliran dana itu dari rekening ke rekening. Maka itu, kita minta bantuan PPATK," ujar Anton. Lebih lanjut Anton menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Inong Malinda terus berlangsung dan dilaksanakan di Transnational Crime Center (TNCC). Hal tersebut dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya terhadap Senior Relationship Manager itu belum usai. Oleh karena itu, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan sebagai tindak lanjut atas penyidikan yang belum selesai. "Kemarin ada pemeriksaan yang belum selesai. Maka yang bersangkutan diperiksa tambahan," imbuhnya. Anton menambahkan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap perempuan berusia 47 tahun tersebut, penyidik Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Andhika Gumilang, suami Inong Malinda. "Andhika suami Malinda. Mereka kawin siri," papar Anton. Pemeriksaan terhadap Andhika saat ini dilakukan dengan masih berstatus sebagai saksi. Anton membenarkan terkuaknya perkara pencucian uang atau money laundering yang memakan dana sebesar Rp 20 miliar ini, berkat laporan dari Citibank. Bukan atas laporan yang diberikan oleh para nasabah yang diduga menjadi korban Malinda Dee.

Anton juga menegaskan bahwa tidak ada mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang turut menjadi korban atas perbuatan Inong Malinda. "Sudah di cek, tidak ada mantan Kapolri yang jadi korban. Dan yang melapor hanya Citibank," sambungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.