JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, proses penyelidikan dalam penanganan perkara harus tetap dilakukan. "Penyelidikan harus tetap dilakukan, jadi kita tetap mempertahankan penyelidikan itu ada," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (7/2/2014).Lebih jauh, Sutarman mengatakan, proses penyelidikan diperlukan untuk menentukan ditingkatkannya status sebuah perkara ke tahap penyidikan atau tidak. Dalam waktu dekat, Polri akan berkoordinasi dengan DPR untuk membahas mengenai RUU KUHAP tersebut."Kita akan terus berdiskusi dengan DPR agar penyelidikan ini tetap ada," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi.Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Kedua belas poin itu adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polri minta draf RUU KUHAP dikaji ulang
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, proses penyelidikan dalam penanganan perkara harus tetap dilakukan. "Penyelidikan harus tetap dilakukan, jadi kita tetap mempertahankan penyelidikan itu ada," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (7/2/2014).Lebih jauh, Sutarman mengatakan, proses penyelidikan diperlukan untuk menentukan ditingkatkannya status sebuah perkara ke tahap penyidikan atau tidak. Dalam waktu dekat, Polri akan berkoordinasi dengan DPR untuk membahas mengenai RUU KUHAP tersebut."Kita akan terus berdiskusi dengan DPR agar penyelidikan ini tetap ada," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi.Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Kedua belas poin itu adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News