KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana. Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Polri: Orang yang mengajak golput bisa kena pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana. Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).