JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Hary Tanoe diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. "SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini. "Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Sebelumnya, Jampidum menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor. Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka. "Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor. Seperti diketahui, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe. Haru Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul:
Polri: Hary Tanoe Sudah Tersangka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini