JAKARTA. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie memastikan status Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dapat berubah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, Setyardi telah secara terbuka membeberkan kepada publik bahwa dialah dalang di balik munculnya tabloid tersebut."Kalau kita lihat kasus ini, sudah ada pengakuan dari yang menerbitkan. Artinya sudah jelas dia (Setyardi) bisa jadi tersangka," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/6/2014).Ronny mengatakan, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi lain selama proses penyidikan sehingga ada bukti sah yang dapat menggiring Setyardi menjadi tersangka.Ronny menuturkan, Setyardi dapat disangkakan Pasal 311 KUHP mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman penjara maksimal empat tahun."Itu harus dibuktikan bahwa ada alat bukti yang sah. Kalau keterangan saksi, saya rasa bisa mencukupi," ujarnya.Para penyidik, imbuh Ronny, juga akan memanggil Dewan Pers, ahli bahasa, ahli pidana, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memberikan kesaksian terkait penerbitan Obor Rakyat.Adapun Setyardi tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis pagi. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, Asisten Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah itu tidak dapat hadir karena baru saja pulang dari cuti dinas.Sebelumnya, tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6/2014). Setyardi dan Darmawan dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polri: Pemred Obor Rakyat dapat jadi tersangka
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie memastikan status Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dapat berubah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, Setyardi telah secara terbuka membeberkan kepada publik bahwa dialah dalang di balik munculnya tabloid tersebut."Kalau kita lihat kasus ini, sudah ada pengakuan dari yang menerbitkan. Artinya sudah jelas dia (Setyardi) bisa jadi tersangka," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/6/2014).Ronny mengatakan, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi lain selama proses penyidikan sehingga ada bukti sah yang dapat menggiring Setyardi menjadi tersangka.Ronny menuturkan, Setyardi dapat disangkakan Pasal 311 KUHP mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman penjara maksimal empat tahun."Itu harus dibuktikan bahwa ada alat bukti yang sah. Kalau keterangan saksi, saya rasa bisa mencukupi," ujarnya.Para penyidik, imbuh Ronny, juga akan memanggil Dewan Pers, ahli bahasa, ahli pidana, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memberikan kesaksian terkait penerbitan Obor Rakyat.Adapun Setyardi tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis pagi. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, Asisten Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah itu tidak dapat hadir karena baru saja pulang dari cuti dinas.Sebelumnya, tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6/2014). Setyardi dan Darmawan dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News