JAKARTA. Kepolisian memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terkait aksi demo yang dilakukan pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi yang berlangsung anarkis itu tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan. AKBP Roberthus Yohanes De Deo, dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam suratnya 11 April 2017 menyebutkan bahwa pada 6 April 2017 SP JICT hanya memberikan surat pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok untuk melaksanakan Rapat Akbar dan Doa Bersama Karyawan PT JICT di gedung utama JICT. “Kegiatan berupa orasi dan penyegelan kantor direksi oleh SP JICT ini tidak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Tanjung Priok. Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus, Rabu (12/4).
Polri peringatkan SP JICT terkait demo di Priok
JAKARTA. Kepolisian memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terkait aksi demo yang dilakukan pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi yang berlangsung anarkis itu tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan. AKBP Roberthus Yohanes De Deo, dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam suratnya 11 April 2017 menyebutkan bahwa pada 6 April 2017 SP JICT hanya memberikan surat pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok untuk melaksanakan Rapat Akbar dan Doa Bersama Karyawan PT JICT di gedung utama JICT. “Kegiatan berupa orasi dan penyegelan kantor direksi oleh SP JICT ini tidak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Tanjung Priok. Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus, Rabu (12/4).