JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, telah memenuhi unsur pidana. Ronny mengatakan, laporan Yusuf Sahide tentang aktivitas pertemuan Abraham dan Hasto beberapa waktu lalu telah disidik Polisi. Dari saksi awal yang diperiksa, diketahui bahwa pertemuan Abraham dengan Hasto benar terjadi. "AS bertemu dengan orang lain yang memiliki kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sudah sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK, itu yang kami tangani," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Kamis (5/2). Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Polri menganggap pertemuan Abraham dan petinggi partai politik tidak hanya sekadar pelanggaran etika.
Polri: Pertemuan Samad & Hasto masuk unsur pidana
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, telah memenuhi unsur pidana. Ronny mengatakan, laporan Yusuf Sahide tentang aktivitas pertemuan Abraham dan Hasto beberapa waktu lalu telah disidik Polisi. Dari saksi awal yang diperiksa, diketahui bahwa pertemuan Abraham dengan Hasto benar terjadi. "AS bertemu dengan orang lain yang memiliki kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sudah sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK, itu yang kami tangani," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Kamis (5/2). Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Polri menganggap pertemuan Abraham dan petinggi partai politik tidak hanya sekadar pelanggaran etika.