KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung dilakukan. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, kewenangan penanganan perkara beralih ke Kejagung setelah Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik dalam pelimpahan tahap II pada Jumat (17/7/2026). "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Boro dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung dilakukan. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, kewenangan penanganan perkara beralih ke Kejagung setelah Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik dalam pelimpahan tahap II pada Jumat (17/7/2026). "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Boro dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
TAG: