JAKARTA. Tim kuasa hukum Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, telah melanggar hukum acara dan kabur. Polri meminta agar hakim tunggal yang menangani perkara ini, Suhairi, menolak permohonan Novel. "Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Polri, Ricky HP Sitohang, saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6). Dalam eksepsinya, Ricky menyatakan, Polri menerima panggilan persidangan kedua pada 26 Mei 2015 dari PN Jaksel untuk hadir pada sidang 29 Mei 2015. Dalam panggilan tersebut, PN Jaksel juga melampirkan surat permohonan praperadilan yang diajukan Novel. Namun, surat itu rupanya tidak diberi tanggal dan stempel kepaniteraan PN Jaksel.
Polri sebut gugatan praperadilan Novel tak jelas
JAKARTA. Tim kuasa hukum Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, telah melanggar hukum acara dan kabur. Polri meminta agar hakim tunggal yang menangani perkara ini, Suhairi, menolak permohonan Novel. "Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Polri, Ricky HP Sitohang, saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6). Dalam eksepsinya, Ricky menyatakan, Polri menerima panggilan persidangan kedua pada 26 Mei 2015 dari PN Jaksel untuk hadir pada sidang 29 Mei 2015. Dalam panggilan tersebut, PN Jaksel juga melampirkan surat permohonan praperadilan yang diajukan Novel. Namun, surat itu rupanya tidak diberi tanggal dan stempel kepaniteraan PN Jaksel.