KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik perjudian online (judol) memberikan dampak serius terhadap tatanan ekonomi nasional. “Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut terus dilakukan, termasuk melalui penyitaan dan eksekusi aset hasil kejahatan.
Himawan mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Baca Juga: BI: 267 Pemda Sudah Gunakan Kartu Kresit Indoensia, Total Transaksi Rp 665 Miliar Menurut dia, eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online. Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil obyek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara. Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013 khususnya terkait aset yang bersumber dari TPPU dengan pidana asal perjudian online," ungkapnya. Pelaksanaan eksekusi ini juga disebut sebagai tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online," kata Himawan. Ia menegaskan, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan hasil obyek eksekusi kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Adapun total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 58.185.165.803.
Baca Juga: Memperkuat Ekosistem UMKM Lewat Festival Jejak Jajanan Nusantara Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/11344671/polri-judi-online-rugikan-tatanan-ekonomi-nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News