Polri Sebut Pemulangan Riza Chalid Membutuhkan Proses dan Waktu Panjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menegaskan bahwa upaya penangkapan dan pemulangan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan internasional membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat. Hal itu disebabkan oleh berbagai perbedaan sistem hukum dan tata kelola penegakan hukum di setiap negara. 

"Kita terus berupaya memulangkan Riza Chalid. Perlu dipahami teman-teman bahwa proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu, pada umumnya, membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Ricky Purnama dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026). 

Hal itu disampaikan Ricky usai ditanya target menangkap Riza Chalid yang kini surat red notice internasionalnya telah diterbitkan. 


Kendati demikian, Ricky mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pemulangan MRC dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PMI Manufaktur Januari 2026 Meningkat, Kemenkeu Dorong Penguatan Iklim Usaha

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dinamika yang harus disesuaikan dalam penanganan buronan lintas negara, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum di negara tempat buronan tersebut berada. 

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Menurut Ricky, seluruh langkah yang dilakukan Polri harus sejalan dan mematuhi ketentuan hukum negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan MRC. 

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu patutnya dia comply, ya, comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada," ungkap dia. 

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap sistem hukum negara setempat menuntut pendekatan dan koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait. 

“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens perlu kita lakukan," tegasnya. 

Meski demikian, Polri memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap MRC terus dilakukan secara berkelanjutan. 

“Namun percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada," pungkasnya. 

Status Buronan Internasional

 Seperti diketahui, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam daftar Interpol Red Notice. 

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026). 

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Banyak Disorot Pakar dari Luar Negeri

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/02/15151501/soal-riza-chalid-polri-pemulangan-buron-internasional-butuh-waktu-panjang.

Selanjutnya: IHSG Ambruk 4,88% ke 7.922, Top Losers LQ45: MBMA, MDKA dan EMTK, Senin (2/2)

Menarik Dibaca: Tatjana dan Fadi Alaydrus Jadi Perbincangan Netizen dalam Drama Tiba-Tiba Brondong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News