Polri Selidiki 98 Kasus Korporasi Terkait Karhutla



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total 98 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, Polri juga mengungkap adanya keterlibatan pihak asing.

Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ke tahap penyidikan.

“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2026).


Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Kembali Siap Ekspor Beras, Mentan Sebut Ada Permintaan dari Negara Lain

Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang dimintai pertanggungjawaban tidak hanya korporasi, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab.

“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” jelasnya.

Selain mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam negeri, Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla tersebut.

Baca Juga: BI-Rate Diprediksi Tetap 5,75% pada Oktober 2026, Peluang Kenaikan Masih Terbuka

Suyudi menyebut, penyidik masih memilah dan mendalami setiap perkara untuk memastikan kasus yang melibatkan pihak asing maupun yang tidak melibatkan pihak asing.

“Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” katanya.

Meski demikian, Suyudi belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya dalam kasus karhutla yang sedang ditangani.

Polri juga belum merinci nama perusahaan dan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam 98 perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News