KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 44 mobil dan 12 sepeda motor terkait kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan kendaraann itu adalah kendaraan operasional ACT. “Kendaraan operasional,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022). Menurut Andri, jumlah kendaraan yang disita masih bisa bertambah. Dilihat dari foto yang diterima Kompas.com, 44 mobil yang disita terdiri dari sejumlah mobil minibus yang dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.
Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 44 mobil dan 12 sepeda motor terkait kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan kendaraann itu adalah kendaraan operasional ACT. “Kendaraan operasional,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022). Menurut Andri, jumlah kendaraan yang disita masih bisa bertambah. Dilihat dari foto yang diterima Kompas.com, 44 mobil yang disita terdiri dari sejumlah mobil minibus yang dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.