JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah diterbitkan. Meski demikian, menurut Ronny, penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan status hukum Abraham. "Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujar Ronny saat dihubungi, Senin (2/2/2015). Ronny mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemenuhan alat bukti yang jumlahnya cukup banyak. Menurut Ronny, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 12 orang saksi dan bukti-bukti lain berupa rekaman, dokumen, dan keterangan dari ahli. Ronny mengatakan, proses penyidikan terhadap tiga pimpinan KPK dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan, dalam menangani setiap laporan, penyidik benar-benar menghindari kesan kriminaliasi, dan mengupayakan proses penyidikan yang proporsional.
Polri: Sprindik atas Abraham Samad telah terbit
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah diterbitkan. Meski demikian, menurut Ronny, penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan status hukum Abraham. "Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujar Ronny saat dihubungi, Senin (2/2/2015). Ronny mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik telah melakukan pemenuhan alat bukti yang jumlahnya cukup banyak. Menurut Ronny, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 12 orang saksi dan bukti-bukti lain berupa rekaman, dokumen, dan keterangan dari ahli. Ronny mengatakan, proses penyidikan terhadap tiga pimpinan KPK dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan, dalam menangani setiap laporan, penyidik benar-benar menghindari kesan kriminaliasi, dan mengupayakan proses penyidikan yang proporsional.