JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal penundaan pembacaaan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah keputusan yang mengikat. Surat itu sifatnya rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Polda Metro Jaya menganggap perlu ada penundaan hingga pilkada serentak putaran kedua berakhir untuk menjaga stabilitas keamanan.
Polri: Surat Kapolda soal Ahok bukan intervensi
JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal penundaan pembacaaan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah keputusan yang mengikat. Surat itu sifatnya rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Polda Metro Jaya menganggap perlu ada penundaan hingga pilkada serentak putaran kedua berakhir untuk menjaga stabilitas keamanan.