Polri: Tak ada unsur pidana di rekening Budi



JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak menemukan adanya unsur pidana dalam rekening gendut calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada tahun 2010 silam nama Budi Gunawan sempat muncul sebagai seorang perwira tinggi yang memiliki rekening gendut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada pidana pasti diproses lanjut karena tidak ada makanya diberikan kembali dengan laporan ke PPATK," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Dikatakan Ronny, Mabes Polri tidak menemukan unsur pidana dalam sejumlah jabatan yang ditempati Budi Gunawan.

Sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka semua menjadi wewenang lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut. "Karena tidak ada kasus pidana di Mabes Polri dan Polda serta jajaran kepolisian yang berkaitan dengan beliau, maka kalau KPK menetapkan beliau sebagai tersangka itu kasusnya ada di KPK," ungkapnya.‬


Ronny pun tidak mau mengkaitkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan politik yang kini terjadi di Indonesia. Polri saat ini hanya bisa menunggu tindak lanjut penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perwira tingginya.

"Kita belum tahu data yang dimiliki KPK data tahun berapa. Saya menunggu informasi lebih rinci dari KPK," ucapnya.

Dikatakannya langkah yang akan dilakukannya terkait tindakan yang akan diambil Polri menunggu keputusan pimpinan Polri. "Saat ini polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang dirilis KPK. Langkah apa yang harus dilakukan tentu dirapatkan di pimpinan untuk menghadapi proses yang sedang ditangani KPK," ungkapnya.(Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa