JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak menemukan adanya unsur pidana dalam rekening gendut calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada tahun 2010 silam nama Budi Gunawan sempat muncul sebagai seorang perwira tinggi yang memiliki rekening gendut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau ada pidana pasti diproses lanjut karena tidak ada makanya diberikan kembali dengan laporan ke PPATK," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Dikatakan Ronny, Mabes Polri tidak menemukan unsur pidana dalam sejumlah jabatan yang ditempati Budi Gunawan. Sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka semua menjadi wewenang lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut. "Karena tidak ada kasus pidana di Mabes Polri dan Polda serta jajaran kepolisian yang berkaitan dengan beliau, maka kalau KPK menetapkan beliau sebagai tersangka itu kasusnya ada di KPK," ungkapnya.
Polri: Tak ada unsur pidana di rekening Budi
JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak menemukan adanya unsur pidana dalam rekening gendut calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada tahun 2010 silam nama Budi Gunawan sempat muncul sebagai seorang perwira tinggi yang memiliki rekening gendut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau ada pidana pasti diproses lanjut karena tidak ada makanya diberikan kembali dengan laporan ke PPATK," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Dikatakan Ronny, Mabes Polri tidak menemukan unsur pidana dalam sejumlah jabatan yang ditempati Budi Gunawan. Sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka semua menjadi wewenang lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut. "Karena tidak ada kasus pidana di Mabes Polri dan Polda serta jajaran kepolisian yang berkaitan dengan beliau, maka kalau KPK menetapkan beliau sebagai tersangka itu kasusnya ada di KPK," ungkapnya.