JAKARTA. Masa tenggat lima penyidik Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir Rabu (10/10) ini. Sikap Kepolisian pun mulai melunak pasca perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) lalu. Mabes Polri menegaskan, tidak akan menjemput paksa lima penyidik yang habis masa tugasnya di lembaga anti rasuah tersebut. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengaku hanya akan memberikan peringatan tentang masa tugas yang telah selesai itu. "Kalau dijemput paksa, akan dikira apa kami nanti? Kami harus sinergi saling memperkuat sehingga kami mampu memberantas korupsi dengan baik," katanya, Rabu (10/10).Bahkan, Polri tak lagi memperingatkan lima penyidik dan 23 yang lainnya yang telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Cuma, dia mengingatkan, anggota Polri yang ingin menjadi penyidik KPK harus melaporkan pengunduran diri terlebih dahulu ke Mabes Polri.Bila tidak melapor akan dinyatakan desersi dari Kepolisian. "Kalau memang tetap akan disana (KPK), disersi akan diputuskan dan akan diberhentikan di kepolisian, kemudian diangkat oleh sana (KPK) silahkan," kata Sutarman.Mabes Polri sendiri akan berkoordinasi dengan KPK terkait penyidik yang diperbantukan ke KPK ini. Menurutnya, dalam waktu dekat ada koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Hingga saat ini, Polri masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.Seperti diketahui, sebelumnya KPK dan Polri terlibat tarik menarik anggota penyidik. Kepolisian bersikukuh mengganti penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK. Namun, KPK meminta penarikan ditunda karena penyidik tersebut sedang mengusut dugaan korupsi.Akibat tarik-menarik ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir angkat bicara. Dia memerintahkan, pengaturan penyidik ini dalam satu peraturan pemerintah. Menurutnya, masa penyidik Polri yang diperbantukan di KPK bisa diperpanjang setelah masa tugasnya selama empat tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polri tak akan ambil paksa penyidik di KPK
JAKARTA. Masa tenggat lima penyidik Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir Rabu (10/10) ini. Sikap Kepolisian pun mulai melunak pasca perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) lalu. Mabes Polri menegaskan, tidak akan menjemput paksa lima penyidik yang habis masa tugasnya di lembaga anti rasuah tersebut. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengaku hanya akan memberikan peringatan tentang masa tugas yang telah selesai itu. "Kalau dijemput paksa, akan dikira apa kami nanti? Kami harus sinergi saling memperkuat sehingga kami mampu memberantas korupsi dengan baik," katanya, Rabu (10/10).Bahkan, Polri tak lagi memperingatkan lima penyidik dan 23 yang lainnya yang telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK. Cuma, dia mengingatkan, anggota Polri yang ingin menjadi penyidik KPK harus melaporkan pengunduran diri terlebih dahulu ke Mabes Polri.Bila tidak melapor akan dinyatakan desersi dari Kepolisian. "Kalau memang tetap akan disana (KPK), disersi akan diputuskan dan akan diberhentikan di kepolisian, kemudian diangkat oleh sana (KPK) silahkan," kata Sutarman.Mabes Polri sendiri akan berkoordinasi dengan KPK terkait penyidik yang diperbantukan ke KPK ini. Menurutnya, dalam waktu dekat ada koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Hingga saat ini, Polri masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.Seperti diketahui, sebelumnya KPK dan Polri terlibat tarik menarik anggota penyidik. Kepolisian bersikukuh mengganti penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK. Namun, KPK meminta penarikan ditunda karena penyidik tersebut sedang mengusut dugaan korupsi.Akibat tarik-menarik ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir angkat bicara. Dia memerintahkan, pengaturan penyidik ini dalam satu peraturan pemerintah. Menurutnya, masa penyidik Polri yang diperbantukan di KPK bisa diperpanjang setelah masa tugasnya selama empat tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News