Polri tak gunakan senjata api saat pengamanan di MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat kepolisian menggelar apel dalam rangka pengamanan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres). Apel digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, pada Jumat (14/6) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana memimpin apel tersebut. "Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry saat memimpin apel pengamanan, Jumat (14/6).

Dia mengingatkan agar personel yang melakukan pengamanan dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. "Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," ujarnya.


Berdasarkan pemantauan, ribuan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri itu berbaris secara rapi didepan gedung MK. Saat ini kawasan di Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier kawat berduri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan pemantauan pada Jumat pagi, aktivitas sudah terlihat di Gedung MK. Petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri menggelar apel di Jalan Merdeka Barat.

Sebelum memulai sidang, pihak keamanan akan melakukan sterilisasi area pada pukul 07.45 WIB. Berselang 15 menit setelah sterilisasi dilakukan, pihak berperakara baru diperkenankan masuk ke ruang sidang. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tak Gunakan Senjata Api Saat Pengamanan di MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi