JAKARTA. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya, menyurati Presiden Joko Widodo. Ia meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6). Setyo mengatakan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu. Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo. Alih-alih melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum. Setyo meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo. Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6) malam. "Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal. Menurut dia, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie