Polri Tangkap WN China Tersangka Penipuan Online, 800 Orang Jadi Korban Rugi Miliaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga China berinisial SZ yang merupakan tersangka kasus penipuan online (daring).

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut, ada 800 korban penipuan kasus ini yang mengalami kerugian ratusan miliar.

“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Dani kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).


Baca Juga: Ini 7 Cara Mencegah Ransomware dan Malware Lain Menyerang Perangkat

Tak hanya melakukan penipuan online, ia menyebut, tersangka SZ juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, menurutnya, korban dalam kasus ini berasal dari berbagai negara.

 “Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” ungkap Wadir.

Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya masih memeriksa SZ dan menelusuri adanya tersangka lain dalam kasus itu.

Diketahui, SZ telah ditangkap di Abu Dhani, Uni Emirat Arab. SZ telah dibawa ke Jakarta pada Kamis (28/6/2024).

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu yang Harus Diwaspadai, Banyak Pelamar Tertipu!

Doni sebelumnya menyebut penangkapan ini bekerja sama dengan pihak Interpol. Pasalnya, SZ juga telah berstatus buron dan masuk dalam red notice.

"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol," kata Doni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.

SZ diduga telah menipu dengan memberikan informasi bohong yang menyesatkan ratusan warga Indonesia. Namun, belum dijelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus serta penangkapan SZ.

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal Juni 2024

"Untuk korban kurang lebih sampai dengan sata ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," ujar Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto