JAKARTA. Berbagai alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pemufakatan makar oleh tujuh tersangka yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12) lalu, semakin lengkap. Ketujuh tersangka itu yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris. "Pengumpulan barang bukti sebanyak-banyaknya terus dilakukan oleh para penyidik. Salah satu alat bukti yang ditemukan baru-baru ini adalah bukti transfer," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Selasa (6/12/). Martinus melanjutkan, temuan bukti transfer ini akan ditelusuri ada berapa, dari mana sumber dananya, termasuk siapa saja yang menerima. Adanya bukti transfer itu menguntungkan penyidik, karena memudahkan mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan para tersangka, dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
Polri temukan bukti transfer dana ke terduga makar
JAKARTA. Berbagai alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pemufakatan makar oleh tujuh tersangka yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12) lalu, semakin lengkap. Ketujuh tersangka itu yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris. "Pengumpulan barang bukti sebanyak-banyaknya terus dilakukan oleh para penyidik. Salah satu alat bukti yang ditemukan baru-baru ini adalah bukti transfer," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Selasa (6/12/). Martinus melanjutkan, temuan bukti transfer ini akan ditelusuri ada berapa, dari mana sumber dananya, termasuk siapa saja yang menerima. Adanya bukti transfer itu menguntungkan penyidik, karena memudahkan mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan para tersangka, dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.