Polri: tersangka makar akan ajak massa ke DPR



JAKARTA. Polisi menetapkan tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka karena dugaan permufakatan makar. Ketujuh orang yang dijadikan tersangka tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polri telah mendapatkan barang bukti berupa tulisan tangan mengenai rencana makar pada Jumat (2/12). Selain itu, penyidik mendapatkan bukti percakapan para tersangka yang menjurus pada upaya makar.

Kemudian, dalam penyelidikan, penyelidik Polri mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan para tersangka. Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang dilakukan tersangka, yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.


"Setidaknya kasus ini telah diselidiki dalam 3 minggu terakhir di bulan November," kata Boy.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini