Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 orang Tersangka Karhutla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hingga 20 Oktober 2026, Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektar. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).


Dari 286 laporan tersebut, sebanyak 32 kasus masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Baca Juga: Indonesia Masuk 7 Besar Ekonomi Dunia, Ekonom Ingatkan Kesejahteraan Belum Sejalan

“Jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain perorangan, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, penegakan hukum dilakukan oleh 10 Polda dan satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.

Dalam penanganan tersebut, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektar.

Sebanyak enam laporan dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari penanganan kasus korporasi ini, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suyudi menjelaskan, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Sementara itu, dari 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua laporan di antaranya telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.

Suyudi menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam kelompok penanganan tersebut.

Baca Juga: Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 333.470, Kemenkes Siagakan 1.691 Puskesmas

Dari sisi luasan lahan, 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki konsesi seluas 209.933 hektar, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektar.

Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki konsesi seluas 166.756 hektar, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektar.

Suyudi merinci, dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/23/16223981/kapolri-ungkap-243-orang-13-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-asing-terlibat?source=headline. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News