Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ini Daftar Perusahaannya!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 

Dari jumlah tersebut, 4 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan hasil penanganan 104 laporan polisi terkait karhutla.


Baca Juga: SwissCham Indonesia Dukung Penguatan Hubungan Ekonomi 75 Tahun Indonesia–Swiss

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Humas Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Asep menyatakan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.

Dalam perkara ini, Polri menyangkaan korporasi dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian, serta pembakaran lahan, dengan ancaman pidana bergantung pada pasal dan akibat perbuatannya.

Selain menetapkan tersangka, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. 

Baca Juga: Menteri Rosan: Kepercayaan Investor Asing Tanamkan Modal di Indonesia Masih Tinggi

Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang di lahan perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi, sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Polri juga menelusuri asal modal perusahaan yang tengah diproses dalam perkara karhutla. 

Dari 97 korporasi yang disebut dalam proses penyidikan, terdapat 22 perusahaan PMA, yakni delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sebanyak 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.

Sementara itu, untuk perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menangani 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare dan menetapkan 245 orang sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara kolaboratif dengan Polri, baik melalui penyelidikan bersama maupun secara terpisah.

“Prinsipnya apa yang disampaikan Pak Kabareskrim tadi dalam konteks penegakan hukum kehutanan, juga kami terus secara kolaboratif baik joint investigation maupun secara terpisah juga melakukan penegakan hukum kehutanan terkait dengan kebakaran hutan,” kata Dwi.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polri dalam proses penyelidikan serta dengan kejaksaan untuk mendukung penuntutan. 

Baca Juga: PT Djarum Angkat Bicara usai KPK Geledah Kantor terkait Cukai Rokok

Kementerian juga berkomitmen menuntaskan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam akibat karhutla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News