Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Telepon Presiden Prabowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain menyasar nomor telepon Presiden, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi secara mendalam.


"Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan petugas yang mengetahui adanya tindakan penyusupan serta penghapusan data secara tidak sah pada akhir Oktober 2026.

Baca Juga: Danantara Bakal Rilis Laporan Keuangan pada Bulan Ini

Selanjutnya, Bareskrim Polri memeriksa sepuluh orang saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk sebagai barang bukti.

Asep menuturkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) atau Saferlink milik kepolisian dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," tuturnya.

Untuk menghilangkan jejak tindakan ilegal tersebut, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada sistem LIMS pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, aksi itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengharuskan kegiatan pemantauan menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

Pertama, Pasal 25 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Suahasil di KSSK:Ekonomi Global Melambat, APBN Jaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi RI

"Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," kata Asep.

Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

"Terhadap tersangka kami tahan di rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News