KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangkanya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Staf Presiden yang juga mantan Kapolri. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Salah Satunya Listyo Sigit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangkanya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Staf Presiden yang juga mantan Kapolri. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.