KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar sebagai tersangka. Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim juga menetapkan 2 tersangka lain yakni pengurus ACT, Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA). “Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Termasuk Ahyudin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar sebagai tersangka. Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim juga menetapkan 2 tersangka lain yakni pengurus ACT, Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA). “Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).