KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisan Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menyelesaikan 431 perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 3,6 triliun dan melakukan asset recovery sebesar Rp 909 miliar. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 25% dari total kerugian negara. Sementara pada tahun 2022, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani Polri sebesar Rp 5,3 triliun dengan asset recovery Rp 1,19 triliun. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 22,4% dari total kerugian negara.
Polri Tetapkan 887 Tersangka Korupsi Sepanjang 2023, Kerugian Negara Rp 3,6 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisan Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menyelesaikan 431 perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 3,6 triliun dan melakukan asset recovery sebesar Rp 909 miliar. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 25% dari total kerugian negara. Sementara pada tahun 2022, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani Polri sebesar Rp 5,3 triliun dengan asset recovery Rp 1,19 triliun. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 22,4% dari total kerugian negara.