Polri Tetapkan 887 Tersangka Korupsi Sepanjang 2023, Kerugian Negara Rp 3,6 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisan Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menyelesaikan 431 perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 3,6 triliun dan melakukan asset recovery sebesar Rp 909 miliar. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 25% dari total kerugian negara.

Sementara pada tahun 2022, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani Polri sebesar Rp 5,3 triliun dengan asset recovery Rp 1,19 triliun. Artinya, asset recovery yang berhasil dilakukan adalah 22,4% dari total kerugian negara.


“Tahun 2023 Polri menetapkan 887 orang tersangka (tindak pidana korupsi),” ujar Listyo dalam konferensi pers, Rabu (27/12).

Baca Juga: Menjelang Hari Natal 2023, Densus 88 Menangkap 18 Terduga Teroris

Selain itu, Listyo menjelaskan, Polri telah menyelesaikan 297 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun nilai aset yang disita terkait TPPU pada tahun 2023 sebesar Rp 4,52 triliun. Nilai aset TPPU yang disita tersebut meningkat dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 4,08 triliun.

Lebih lanjut Listyo menyampaikan kinerja Polri dalam Satgas TPPU yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.  Polri menerima 24 laporan informasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2023. Perkembangan dari laporan itu yakni 21 laporan selesai, 2 laporan sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dan 1 laporan sedang ditangani Polda Jawa Timur.

Secara rinci, klasifikasi status penanganan 21 laporan yang diselesaikan Polri antara lain 11 perkara putusan pengadilan, 5 perkara P21, dan 5 perkara henti lidik.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi