KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri telah menetapkan 9.096 tersangka judi online pada tahun 2020 sampai tahun 2024. Adapun, aset yang disita terkait judi online mencapai lebih dari Rp 800 miliar. "Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri mengungkap 6.386 perkara dengan menetapkan 9.096 tersangka, serta berhasil menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11). Listyo mengungkapkan, sejumlah hal yang menyebabkan meningkatnya judi online. Di antaranya, terkait alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening. Saat ini bergeser menggunakan payment gateway seperti qris dan e-wallet, serta juga bergeser menggunakan crypto.
Polri Tetapkan 9.096 Tersangka Judi Online, Aset yang Disita Senilai Rp 861,8 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri telah menetapkan 9.096 tersangka judi online pada tahun 2020 sampai tahun 2024. Adapun, aset yang disita terkait judi online mencapai lebih dari Rp 800 miliar. "Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri mengungkap 6.386 perkara dengan menetapkan 9.096 tersangka, serta berhasil menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11). Listyo mengungkapkan, sejumlah hal yang menyebabkan meningkatnya judi online. Di antaranya, terkait alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening. Saat ini bergeser menggunakan payment gateway seperti qris dan e-wallet, serta juga bergeser menggunakan crypto.