Polri tetapkan nomor kendaraan listrik berwarna biru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, segera terealisasi. 

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL). 

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1). 


Baca Juga: DPR usulkan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lebih lanjut Halim menjelaskan, bila penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian. Hal tersebut juga dilakukan tanpa merubah Peraturan Kapolri (Perkap). 

Regulasi tetap berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku. 

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. 

Baca Juga: Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik

"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari