KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama. Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka. "Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022). Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13.
Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama. Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka. "Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022). Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13.