KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batubara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan. Sementara FH, Direktur PT BAS, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba. Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Cek Potensi Kurugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batubara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan. Sementara FH, Direktur PT BAS, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba. Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.