Polri Tindak 8.527 Perkara Pidana SDA, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 17,55 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri melakukan penegakan hukum tindak pidana bidang sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2024. Tercatat, ada 8.527 perkara yeng telah ditindak selama kurun waktu tersebut.

"Mulai dari Januari 2020 sampai Oktober 2024 kita telah melakukan penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam sebesar 8.527 perkara, dimana 1.007 perkara dalam tahap P19 dan 7.520 perkara dalam tahap P21," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11).

Listyo mengungkapkan total kerugian negara perkara pidana SDA dari tahun 2020 sampai Oktober 2024 mencapai Rp 17,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 15,4 triliun diselamatkan dan Rp 2,15 triliun berpotensi untuk diselamatkan.


Baca Juga: Polri Tetapkan 9.096 Tersangka Judi Online, Aset yang Disita Senilai Rp 861,8 Miliar

Adapun, tindak pidana SDA itu berasal dari tindak pidana pertambangan, kehutanan, perikanan, karhutla, migas, perkebunan, KSDAE/satwa, dan lingkungan hidup.

Listyo menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana SDA. 

Dia mengungkapkan, sejumlah tantangan terkait penegakan hukum tindak pidana SDA yakni regulasi yang mengatur pengelolaan SDA yang tidak efektif dan upaya yang dilakukan bersifat sektoral.

Selain itu, banyak ditemukan aktivitas ilegal oleh masyarakat lokal yang belum teredukasi dan melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Listyo juga bilang, Polri telah membuat grand strategy dan roadmap penegakan hukum tindak pidana SDA. Rencana jangka pendek, Polri berfokus pada pembentukan satgas, peningkatan pengawasan pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, satwa yang dilindungi dan migas.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Dukung Program Prioritas Prabowo

Rencana jangka menengah, menekankan pada optimalisasi penegakan hukum, menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan industri, serta mendukung iklim investasi.

Rencana jangka panjang menekankan pada perbaikan lingkungan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan industri yang bermanfaat, meniadakan pertambangan ilegal, dan peningkatan pendapatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat