KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri melakukan penegakan hukum tindak pidana bidang sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2024. Tercatat, ada 8.527 perkara yeng telah ditindak selama kurun waktu tersebut. "Mulai dari Januari 2020 sampai Oktober 2024 kita telah melakukan penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam sebesar 8.527 perkara, dimana 1.007 perkara dalam tahap P19 dan 7.520 perkara dalam tahap P21," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11). Listyo mengungkapkan total kerugian negara perkara pidana SDA dari tahun 2020 sampai Oktober 2024 mencapai Rp 17,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 15,4 triliun diselamatkan dan Rp 2,15 triliun berpotensi untuk diselamatkan.
Polri Tindak 8.527 Perkara Pidana SDA, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 17,55 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri melakukan penegakan hukum tindak pidana bidang sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2024. Tercatat, ada 8.527 perkara yeng telah ditindak selama kurun waktu tersebut. "Mulai dari Januari 2020 sampai Oktober 2024 kita telah melakukan penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam sebesar 8.527 perkara, dimana 1.007 perkara dalam tahap P19 dan 7.520 perkara dalam tahap P21," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11). Listyo mengungkapkan total kerugian negara perkara pidana SDA dari tahun 2020 sampai Oktober 2024 mencapai Rp 17,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 15,4 triliun diselamatkan dan Rp 2,15 triliun berpotensi untuk diselamatkan.