JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai, kerahasiaan data wajib pajak yang mengajukan Tax Amnesty yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (RUU Tax Amnesty) berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan 3 RUU Pengampunan Pajak. Pasal 22 ayat 2 menyatakan "Setiap pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilarang memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain." Sementara itu, Pasal 22 ayat 3 menyatakan, "Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta atau diberikan kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan wajib pajak sendiri."
Polri usul RUU Tax Amnesty bersifat lex specialis
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai, kerahasiaan data wajib pajak yang mengajukan Tax Amnesty yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (RUU Tax Amnesty) berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan 3 RUU Pengampunan Pajak. Pasal 22 ayat 2 menyatakan "Setiap pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilarang memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain." Sementara itu, Pasal 22 ayat 3 menyatakan, "Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta atau diberikan kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan wajib pajak sendiri."