KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online. Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri. "Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/8). Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, berikut daftar denda tilangnya
Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online. Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri. "Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/8). Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, berikut daftar denda tilangnya