JAKARTA. Kepolisian yakin dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni adalah tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). "Kami yakin menang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Senin (5/12). Polri, lanjut Martinus, menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Buni. Langkah itu sesuai ketentuan. "Bagi mereka yang melihat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam proses penyelidikan kan memang bisa menggugat melalui praperadilan," ujarnya.
Polri yakin menang di praperadilan Buni Yani
JAKARTA. Kepolisian yakin dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni adalah tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). "Kami yakin menang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Senin (5/12). Polri, lanjut Martinus, menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Buni. Langkah itu sesuai ketentuan. "Bagi mereka yang melihat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam proses penyelidikan kan memang bisa menggugat melalui praperadilan," ujarnya.